Waspada Modus 'Nonton Cuan' yang Kini Diburu Polisi



TANGERANG SELATAN, intihukum – Siapa sangka, aktivitas santai menikmati alur cerita drama China yang mendebarkan justru bisa membawa petaka finansial. Di balik layar gemerlapnya hiburan digital, sebuah modus penipuan berkedok "pekerjaan paruh waktu" kini tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa praktik penipuan dengan modus menonton drama China telah masuk ke tahap penyelidikan oleh salah satu Kepolisian Daerah (Polda).

Jebakan Manis di Balik Hak Cipta

Modus yang digunakan para pelaku terbilang cukup rapi dan menyasar ketertarikan masyarakat terhadap konten hiburan populer. Para korban tidak hanya diminta menonton, melainkan diiming-imingi skema "pembelian hak cipta".

"Ketika ternyata ada pendapatan lain yang bisa kita dapatkan, seolah-olah kita membeli hak ciptanya, kemudian kalau itu ditayangkan sejumlah berapa kali, nanti kita dapat keuntungan," ungkap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam acara *Journalist Class* OJK di Tangerang Selatan, Selasa (30/6/2026).

Skema ini menjanjikan keuntungan pasif yang menggiurkan berdasarkan jumlah penayangan konten yang telah "dibeli" oleh peserta. Namun, di balik janji manis tersebut, terdapat deposit dana yang harus disetorkan—sebuah sinyal bahaya yang kerap diabaikan oleh korban.

Mengapa Korban Terpikat?

Pelaku memanfaatkan antusiasme publik terhadap konten digital yang sedang tren. Dengan kemasan pekerjaan paruh waktu yang tampak mudah, banyak masyarakat yang tergiur pendapatan tambahan tanpa risiko yang nyata.

Namun, kenyataannya, hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah bertindak tegas dengan menghentikan lima entitas mencurigakan: CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Langkah ini diambil setelah rentetan pengaduan masyarakat yang mencapai 17.105 laporan terkait entitas ilegal sejak awal tahun 2026.

Peringatan Keras Satgas PASTI

Hudiyanto menegaskan agar masyarakat lebih kritis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Jika sebuah aktivitas keuangan menuntut deposit dana dengan imbal hasil yang melampaui logika, sudah saatnya masyarakat menarik diri.

'Hati-hati terhadap modus-modus seperti itu," tegasnya.

Hingga saat ini, proses perhitungan nilai kerugian dan jumlah korban masih terus berjalan di tangan pihak kepolisian. Penyelidikan ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa di balik setiap tawaran yang terdengar "terlalu indah untuk menjadi kenyataan", seringkali terselubung ancaman yang mampu menguras isi kantong.

*Data mencatat, sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan ratusan entitas, termasuk 951 pinjaman online ilegal dan berbagai penawaran investasi bodong lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas sebelum menanamkan modal.*