MEDAN, intihukum – Di balik rutinitas pengisian bahan bakar yang tampak biasa di SPBU Jalan Gajah Mada, Medan, sebuah praktik culas telah berlangsung di bawah radar selama sembilan bulan terakhir. Aksi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terbongkar baru-baru ini tidak hanya sekadar perkara hukum, melainkan cerita tentang hilangnya hak masyarakat kecil demi keuntungan segelintir oknum.
Menakar Keuntungan di Atas Kerugian Konsumen
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan mendalam. Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong rapi namun merugikan. BBM jenis Bio Solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, diam-diam dimasukkan ke dalam tangki yang seharusnya diisi BBM non-subsidi, Dexlite.
Bagi pengendara yang mengisi Dexlite di SPBU tersebut, kerugiannya nyata. Mereka dipaksa membayar harga BBM non-subsidi yang mahal, namun menerima produk yang kualitasnya sudah tercampur dengan Bio Solar yang memiliki selisih harga jauh lebih murah.
Empat orang kini telah ditetapkan sebagai pelaku: Agus Pranata Tarigan (Supervisor SPBU), Ahmad Wahyudin Matondang (Operator SPBU), serta Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir (Sopir truk tangki PT Elnusa). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dalam satu kali transaksi saja, sindikat ini mampu meraup keuntungan rata-rata hingga Rp 3 juta.
"Kejadian Luar Biasa"
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, tidak bisa menyembunyikan kekesalannya saat menanggapi kasus ini. Baginya, praktik yang berlangsung selama sembilan bulan ini bukanlah sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pencurian sistematis atas hak masyarakat.
"Ini sudah termasuk kejadian luar biasa, yang mencoba mencuri hak rakyat," tegas Ihwan saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ihwan, tindakan ini jelas melanggar aturan, tidak hanya terpaku pada undang-undang Minyak dan Gas (Migas), tetapi juga mencederai hak perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Mendesak Pengelola Turut Diadili
Durasi aksi yang mencapai hampir setahun membuat banyak pihak, termasuk pimpinan DPRD Sumut, meragukan jika praktik ini dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen SPBU. Ihwan mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Ia menuntut Polrestabes Medan untuk membongkar keterlibatan pengelola SPBU.
"Jangan hanya sopir dan operator, peran pengelolanya juga harus diungkap karena dia pasti tahu. Karena pasti ada laporan setiap bulan dari penjualan dan kontrak dengan Pertamina," ujar Ihwan.
Kini, bola panas berada di tangan Satreskrim Polrestabes Medan. Masyarakat menanti komitmen aparat untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak, bukan justru menjadi ladang basah bagi para oknum.
