Mengapa UU Persaingan Usaha Harus Beradaptasi di Era Digital



JAKARTA, intihukum - Di era ekonomi digital saat ini, medan pertempuran bisnis telah bergeser secara radikal. Jika dulu kekuatan pasar diukur dari seberapa luas lahan pabrik atau pangsa pasar fisik yang dikuasai, kini kekuasaan absolut berada di tangan mereka yang memegang kendali atas data, algoritma, dan platform digital.

Pergeseran fundamental ini memicu urgensi untuk segera memperbarui "kitab suci" persaingan usaha di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar otoritas persaingan tetap relevan di tengah transformasi digital yang bergerak cepat.

Algoritma: Kekuatan Baru yang Mendominasi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Udin Silalahi, menegaskan bahwa meskipun prinsip dasar hukum persaingan untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar tetap sama, sumber dari kekuatan tersebut telah berubah drastis.

"Pasar digital bukan lagi hanya soal produk, tetapi soal siapa yang menguasai data, algoritma, dan ekosistem," ujar Prof. Udin saat memberikan pandangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Panja RUU Persaingan Usaha di Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026).

Prof. Udin menyoroti fenomena algoritma yang kini bertindak sebagai 'mesin tak kasat mata'. Algoritma inilah yang mengatur segalanya, mulai dari apa yang kita lihat di layar ponsel, rekomendasi produk, hingga harga yang ditawarkan. Dampak buruknya? Munculnya 'algorithmic collusion', yaitu bentuk kartel modern di mana pelaku usaha berkoordinasi tanpa perlu perjanjian tertulis, melainkan melalui pengaturan algoritma.

Tanpa landasan hukum yang secara spesifik mengatur pasar digital, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus kesulitan untuk menyentuh praktik-praktik tersebut. "Tanpa ketentuan yang mengatur pasar digital, KPPU tidak memiliki dasar untuk mengakses data maupun algoritma dalam rangka mendeteksi 'algorithmic collusion'," jelas Prof. Udin.

Mengasah Taring KPPU

Revisi UU ini diharapkan tidak hanya memberikan "senjata" baru berupa kewenangan mengakses data dan algoritma, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan KPPU.

Prof. Udin berpendapat bahwa di masa depan, KPPU tidak bisa lagi hanya mengandalkan pakar hukum dan ekonomi. Dibutuhkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi dan kemampuan 'digital forensic' yang mumpuni untuk mengawasi rimba digital yang kompleks.

Harapan pada 'Leniency Program'

Di luar isu digital, revisi undang-undang ini membawa secercah harapan lain melalui 'leniency program' atau program keringanan hukuman. Skema ini dinilai krusial untuk membongkar praktik kartel yang selama ini seringkali tersembunyi rapat dan minim bukti langsung.

Senada dengan Prof. Udin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini, mengibaratkan 'leniency program' layaknya 'justice collaborator' dalam kasus pidana. Pelaku kartel yang pertama kali melapor dan membantu otoritas mengungkap praktik curang akan mendapatkan keringanan sanksi.

"Ini yang akan memancing juga pelaku usaha lain untuk ikut melaporkan kembali. Ini juga terjadi di negara-negara maju seperti Uni Eropa, Amerika, dan Jepang," pungkas Prof. Udin.

Bagi Anna Maria, langkah ini sudah sangat tepat dan umum dilakukan di berbagai negara dengan sistem hukum persaingan usaha yang matang. Kini, yang tersisa adalah memastikan detail teknisnya, mulai dari prosedur, kriteria penerima manfaat, hingga perlindungan bagi pelapor, tersusun rapi dalam revisi UU yang sedang digodok tersebut.