Kejagung Tetapkan Perwira Tinggi Kepolisian Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi



JAKARTA, intihukum – Di balik derap langkah ambisius pemerintah menggalakkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah noda hitam kini mencoreng integritas proyek strategis nasional tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menetapkan seorang perwira tinggi kepolisian, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program ini.

LMI, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN), diduga memainkan peran kunci yang justru menghambat efektivitas program yang digadang-gadang untuk kesejahteraan masyarakat tersebut.

Skema di Balik Meja

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyingkap tabir gelap yang dilakukan LMI saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 lalu.

Alih-alih mengawal aturan, LMI diduga bertindak sebagai "pengatur" pengadaan 'food tray: atau ompreng yang digunakan untuk distribusi makanan program MBG. Penyidik mengungkapkan bahwa LMI diduga menginstruksikan dua orang saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan khusus sebagai sarana untuk menjual ompreng tersebut kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa *food tray* kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Transaksi di Atas Harga Pasar

Lebih jauh, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga merupakan keuntungan pribadi bagi LMI dari setiap transaksi penjualan ompreng tersebut. LMI diduga mematok harga sedemikian rupa agar setiap mitra yang ingin terlibat dalam program ini wajib membeli perlengkapan dari perusahaan yang ia kendalikan.

"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut disetujui untuk menggunakan 'food tray' tersebut," ungkap Syarief. Meski begitu, pihak Kejaksaan belum merinci berapa nominal pasti keuntungan yang dikantongi sang jenderal bintang satu tersebut.

Rantai Tersangka yang Kian Panjang

Penetapan LMI sebagai tersangka menambah daftar panjang skandal di tubuh BGN. Kini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

LMI kini harus menanggalkan seragamnya sementara waktu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto KUHP, sebuah ancaman berat bagi perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum.

Kasus ini kini melengkapi daftar tersangka sebelumnya, termasuk sejumlah nama penting seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Publik kini menanti, sejauh mana penyidik akan terus menarik benang merah korupsi yang telah membelit program yang menjadi harapan banyak orang ini.